VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN BELAJAR

 Assalamualaikum...

Salam Sejahtera bagi kita semua...


Pada kesempatan kali ini saya akan memeberikan sebuah informasi berkaitan dengan Bagaiaman Persiapan dan Kesiapan Belajar pada masa Pandemi sehingga perlu adanya verifikasi baik itu Untuk Kesiapan Masyarakat / Publik, Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan.

Verval Kesiapan Belajar ini Berdasarkan pada Undang Sebagai Berikut :

  1.  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Mendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. SE Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
  6. Surat Edaran Mendikbu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; dan
  7. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan atau Sekolah dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran secara tatap muka atau diluar jaringan dimasa pandemi Covid-19. Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan atau Sekolah tersebut juga bertujuan untuk :

  1. Mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan alat kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan;
  2. Mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan / sekolah;
  3. Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan/sekolah untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan;
  4. Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan / sekolah;
  5. Memetakan warga satuan pendidikan / sekolah yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta
  6. Mengidentifikasi warga satuan pendidikan / sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.

LAMAN / ALAMAT DAN HAK AKSES VERVAL KESIAPAN BELAJAR

  1. Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar dapat diakses melalui alamat / laman   Di Sini
  2. Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman / alamat https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
  3. Admin / Operator Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; dan
  4. Operator Pendataan Sekolah bagi Satuan Pendidikan / Sekolah.
FITUR VERVAL KESIAPAN BELAJAR

Demikianlah sedikit informasi yang dapat saya berikaan berkaitan tentang kesiapan Belajar Sekolah.
Semoga bermanfaat...

Untuk Lebih jelasnya silahkan unduh file di bawah ini :

Post a Comment

Previous Post Next Post