SOSIALISASI PIP TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PIP DIKDASMEN 2020

 Assalamualaikum...

Salam Sejahtera Bagi Kita Semua...

Pada Kesempatan kali ini saya akan memberikan Informasi berkaitan tentang Sosialisasi Pelaksanaan Program PIP Dikdasmen Tahun 2021

Apa itu PIP ?

PIP adalah bantuan berupa uang tunaiperluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.  PIP berdasarkan pada :

1.     Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Progam Indonesia Pintar

2.     Persesjen Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP

PIP Pendidikan Dasar dan Menengah

PIP Pendidikan Dasar dan Menengah  adalah program yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat SD sampai dengan SMA. 

 PIP Pendidikan Tinggi

PIP Pendidikan Tinggi  adalah program yang diperuntukkan bagi Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diterima di Perguruan Tinggi.

Tujuan PIP Dikdasmen

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun s/d 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  2. mencegah peserta didik / siswa dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
  3. menarik peserta didik / siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Dasar Pelaksanaan

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, PIP, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
  2. Perpres Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  3. Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
  4. Peraturan Sekjend Kemdikud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar;
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor SP DIPA-023.01.1.690399/ 2020 Satker 690339 (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

  Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen


Demikianlah Informasi tentang Sosialisasi PIP tahun 2021.

Semoga bermanfaat Terima Kasih.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file berikut :

Sosialisasi PIP 2020 Puslapdik


Post a Comment

Previous Post Next Post