MAU DAFTAR KIP KULIAH TAHUN 2021, INI SYARATNYA ....

 Assalamualaikum....

Salam sejahtera bagi kita semua

Apa itu KIP Kuliah ?

PIP adalah merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,  dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan agar peserta didik tersebut dapat melanjutkan pendidikan khususnya ke Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas utama sasarannya adalah mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk peserta didik melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going (Sedang Kuliah ) dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.


Syarat penerima KIP kuliah adalah sebagai berikut :

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA atau SMK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki Prestasi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT ( Perguruan Tinggi ) dan diterima di PTN ( Perguruan Tinggi Negeri ) atau PTS ( Perguruan Tinggi Swasta ) pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi Orang Tua calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam dengan dibuktikan memiliki KartuIndonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Dari panti sosial atau panti asuhan, atau
  5. Dari keluarga yang masuk dalam kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan yaitu tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali Maksimal Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga Maksimal Rp. 750.000( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 
Bagi yang mau mendaftar berikut Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021


Untuk lebih Jelasnya silahkan kunjungi website resminya di alamat Berikut .
Terima kasih semoga bermanfaat 
Silahkan Download Cara mendaftar KIP Kuliah di Sini

Post a Comment

Previous Post Next Post