Assalamualaikum....
Salam sejahtera bagi kita semua
Apa itu KIP Kuliah ?
PIP adalah merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan agar peserta didik tersebut dapat melanjutkan pendidikan khususnya ke Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas utama sasarannya adalah mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk peserta didik melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going (Sedang Kuliah ) dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Syarat penerima KIP kuliah adalah sebagai berikut :
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA atau SMK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki Prestasi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT ( Perguruan Tinggi ) dan diterima di PTN ( Perguruan Tinggi Negeri ) atau PTS ( Perguruan Tinggi Swasta ) pada Program Studi yang telah terakreditasi.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam dengan dibuktikan memiliki KartuIndonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Dari panti sosial atau panti asuhan, atau
- Dari keluarga yang masuk dalam kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Post a Comment