KAPAN PENERIMAAN/SELEKSI PPPK DILAKSANAKAN?

Assalamualaikum Salam Sejahtera bagi kita semua Hai Rekan Bad Roni.com kali ini admin akan sedikit mencoba berbagi informasi tentang BAGAIMANA KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH MENGENAI SELEKSI GURU PPPK TAHUN 2021 karena dari bebrapa Informasi yang admin dapat bahwa untuk Tahun 2021 CPNS untuk KHUSUSNYA GURU ditiadakan sehingga mungkin banyak dari rekan - rekan sekalian yang bertanya apakah di daerah saya ada penerimaan PPPK? Jawabannya kita masih menunggu informasi Formasi di daerah masing - masing. Ok kita langsung saja pada 29 Desember tahun 2020 lalu pemerintah Khususnuya KEMENDIKBUD mengadakan Diskusi dengan Pemerintah Daerah terkait Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 v7 Cek Disini dimana tujuannya memberikan informasi tentang kebijakan yang akan di ambil oleh seluruh daerah yang ada di Indonesia dalam mengambil atau menetapkan kebijakan terkait pengadan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK). Mntuk pertama pemerintah melalui Kemendikbud membuat sebuah Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021 seperti pada gambar berikut :
Teknis pengajuan formasi 
  1. Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi dan mencapai kuota formasi 
  •  Formasi sudah pernah ditampung dan ditutup tanggal 31 Agustus 2020 
  •  Formasi saat ini dibuka lagi khusus formasi guru PPPK 
  •  Pemerintah daerah perlu memperhatikan 4 databest: dapodik, formasi yang sudah diajukan sampai bulan Agustus (tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019    (tidak perlu diajukan kembali), PPPK yang sudah lulus di tahun 2019    (tidak perlu diajukan kembali)
  • Pengajuan formasi tidak perlu lagi dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan diseragamkan oleh Kemendikbud 
    2.  Kapan eFormasi akan dibuka? 
  • Rencananya awal Desember, Pemerintah Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali eFormasi untuk guru PPPK
    3. Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan? 
  • Ada usulan yang tidak sesuai misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama sekolah tidak ada
  • Tapi pada umumnya yang sudah diajukan jangan diusulkan kembali
    4. Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM kesanggupan bayar oleh PPK?
  • Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah 
    5. Cakupan pengajuan formasi
  1. Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus 2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya 
  2. Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk satuan pendidikan nonformal?
    • Hanya TK negeri 
  1. 3. Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah swasta?
    • Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?
    • Tidak 4. Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan kuota guru CPNS? • Tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui – maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK Kemudian ada banyak pertanyaan mengenai PPPK di antaranya adalah : Pertanyaan mengenai PPPK 1. Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK? • Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. • Di tahun-tahun selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan golongan lebih tinggi dan bukan golongan 0. Pendaftar tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut. 2. Apakah PPPK mendapat pensiun? • PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun. • Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua. 3. Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK? • Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN. • Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya. • PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP. 4. Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK? • Rotasi/mutasi PPPK termasuk kewenangan PPK. 5. Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan NIP karena berada di sekolah swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK? • Kebijakan K2 formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat. • Jika ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK. 6. Bagaimana dengan guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan pemberkasan penetapan NIP? • Bagi guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus mengajukan formasi. • Formasi disetujui oleh KemenPAN. • Pemerintah daerah melakukan pemberkasan. • Pemerintah daerah mengangkat sebagai calon guru PPPK. • Pemerintah daerah mengajukan NIP. • Pemerintah daerah menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK. 7. Apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK. 8. Apakah guru PPPK bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa. 9. Bagaimana jenjang karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di berbagai jenjang. Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi. 10. Bagaimana dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah. Untuk Informasi Pendaftaran Kemendikbud telah membuat Jadwalnya : Informasi mengenai pendaftaran 1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk: a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara. b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK). c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru. 2. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri: a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut. b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk. c. Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain. 3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi. 4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara. 5. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Pertanyaan-pertanyaan seputar pendaftaran 1. Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik? ○ Bagi guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022. 2. Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4? ○ Sesuai UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). ○ Latar belakang S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November-Desember 2020, setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK: InfoGTK 3. Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi guru PPPK? ○ Tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK. 4. Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri? ○ Tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak. ○ Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri. Demikian Indoramsi tentang KAPAN PENERIMAAN/SELEKSI PPPK DILAKSANAKAN? semoga bermanfaat. Intinya kita menunggu pengumuman Resmi dari Pemerintah tentang penrimaan PPPK. Untuk mendownload kebijan Diskusi dengan Pemerintah Daerah terkait Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 silahakan Unduh
  • DisiniDisini Disini

Post a Comment

Previous Post Next Post